KPK Tetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristianto Tersangka di Kasus Harun Masiku
TempoIndonesia. Com KPK menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus suap Harun Masiku. Penetapan Hasto sebagai tersangka dilakukan oleh pimpinan KPK baru Jilid VI.
Informasi yang di kutip dari media kumparan dapat ekspose perkara penetapan tersangka Hasto tersebut dilakukan pada Jumat (20/12) sore, setelah serah terima jabatan pimpinan baru.
Hasto ditetapkan tersangka terkait suap bersama-sama Harun Masiku terhadap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Adapun Surat Perintah Penyidikan terhadap Hasto ini bernomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024, tertanggal 23 Desember 2024.
Hasto dijerat tersangka berdasarkan pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Sabar," ujar Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto memberikan jawaban diplomatis saat dikonfirmasi mengenai penetapan tersangka tersebut.
Adapun dari sisi PDIP, juru bicara Chico Hakim menyatakan belum mendapatkan informasi resmi penetapan Hasto sebagai tersangka.
TI: aris Rinaldi.
Post a Comment