Header Ads

Lemahnya Pengawasan, Dugaan Kuat Kepala Puskesmas Palsukan Tanda Tangan THL

TempoIndonesia.com Mesuji 
Lemahnya pengawasan Dinas kesehatan kabupaten Mesuji terhadap salah satu satuan kerjanya, di lingkup Kabupaten Mesuji terjadi di puskesmas Tri Karya Mulia kecamatan Tanjung Raya. 

Pasalnya, kepala puskesmas Tri Karya Mulya Sumardi telah melakukan pemalsuan paraf tanda hadir atas nama Widia Ayu Rohma Tenaga Harian Lepas (THL) di puskesmas Tri Karya Mulia.
dan itu berlangsung cukup lama.

Berdasarkan infomasi di lapangan 8/8/2023, awak media mendatangi kepala puskesmas (Kapus) Tri Karya Mulia Sumardi dan mempertanyakan soal adanya THL atas nama Widya Ayu Rohmah, yang juga anak nya sendiri, sudah lama resain beberapa bulan, namun masih tercatat sebagai THL di puskesmas Tri Karya mulya.

" Memang bener Widya Ayu Rohmah memang anak saya jika di rumah, tapi jika di puskesmas ini saya sebagai atasannya, saya memberi kesempatan ke pada anak itu kalau kalau masih bisa di bina itu maksudnya, 
dan untuk mengisi kekosongan saya gantikan pekerjaan itu pada sdr Linda yang saya gaji dari uang pribadi saya sendiri dan itu sebesar honor THL yang di dapat.

Ketika awak media mempertanyakan kenapa bisa anak tersebut masih aktif sebagai THL dan masuk lagi setelah lama risain, lantas siapa? yang menanda tandatangani daftar kehadiran Widya ayu rohmah, dengan jelas Sumardi mengakui dia sendiri yang menandatangi daftar kehadiran anak nya tersebut.


Ketika persoalan ini awak media kompirmasi kan ke Dinas Kesehatan Kabupaten Mesuji, melalui Kasubag nya Rohmat, di ruang tunggu Dinas Kesehatan Mesuji mengatakan,
" Jangan kan berbulan bulan, sejatinya bila risain lebih dari 10 hari, harusnya di berhentikan dan melaporkan persoalan tersebut kepada kami Dinas Kesehatan Kabupaten Mesuji, 
dan mengenai pemalsuan tanda tangan, jika itu benar maka sudah masuk ranahnya pidana, karna ini menyangkut ke uangan negara.
secepatnya hal tersebut akan kami pertanyakan kepada Kapus Tri Karya Mulia, ucap Rohmat mengahiri perbincangan.

Berdasarkan Undang undang pemalsuan tanda tangan masuk dalam bentuk pemalsuan surat, yang dapat dijerat dengan Pasal 263 ayat(1) KUHP, pelakunya di ancam dengan pidana penjara selama enam tahun.

Laporan tim :TempoIndonesia.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.