Header Ads

KWRI Kabupaten Mesuji. Sah Laporkan Kepala Puskesmas Tri Karya Mulia Duga,an Kuat Palsukan Tanda Tangan THL ke Polres Mesuji

TempoIndonesia.com.Atas adanya dugaan tanda tangan palsu, yang di lakukan kepala puskesmas (Kapus) Tri Karya Mulia berbutut panjang. Ketua Kwri kabupaten Mesuji Herman Talo melaporkan kasus tersebut ke kepolisian Resor Kabupaten Mesuji 15/8/2023.

Ini tertuang dengan laporan polisi.
No: 0015/LP/KWRI/11X/2023, dan sudah di terima di staf Kepolisan Resor Mesuji.
dengan bahan tambahan yaitu 
1. Bukti Absensi THL
2. Vidio rekaman saksi
3. Rekaman suara pengakuan kepala puskesmas Tri karya Mulia. Sumardi.
Sebelum nya melalui laman media TempoIndonesia.com, diberitakan. 
lemahnya pengawasan dari Dinas kesehatan kabupaten Mesuji terhadap salah satu satuan kerjanya, di lingkup Kabupaten Mesuji terjadi dugaan kuat pemalsuan  data identitas di puskesmas Tri Karya Mulia kecamatan Tanjung Raya. 

Pasalnya, kepala puskesmas Tri Karya Mulya Sumardi dugaan melakukan pemalsuan paraf tanda hadir atas nama Widia Ayu Rohma Tenaga Harian Lepas (THL) di puskesmas Tri Karya Mulia.
dan itu berlangsung cukup lama.

Berdasarkan infomasi di lapangan 8/8/2023, media juga mendatangi kepala puskesmas (Kapus) Tri Karya Mulia Sumardi dan mempertanyakan soal adanya THL atas nama Widya Ayu Rohmah, yang juga anak nya sendiri. Sudah lama tidak aktif beberapa bulan, namun masih tercatat sebagai THL di puskesmas Tri Karya mulya.

" Memang bener Widya Ayu Rohmah memang anak saya, tapi jika di puskesmas ini saya sebagai atasannya, ini la kesalahan saya, memberi kesempatan ke pada anak itu kalau kalau masih bisa di bina itu maksudnya, 

Ketika awak media mempertanyakan kenapa bisa anak tersebut masih aktif sebagai THL dan masuk lagi setelah lama risain, lantas siapa yang menanda tandatangani daftar kehadiran Widya ayu rohmah?, dengan jelas Sumardi mengakui dia sendiri yang menandatangi daftar kehadiran anak nya tersebut.


Ketika persoalan ini awak media komfirmasi kan ke Dinas Kesehatan Kabupaten Mesuji, melalui Kasubag nya Rohmat, di ruang tunggu Dinas Kesehatan Mesuji mengatakan,
" Jangan kan berbulan bulan, sejatinya bila risain lebih dari 10 hari, harusnya di berhentikan dan melaporkan persoalan tersebut kepada kami Dinas Kesehatan Kabupaten Mesuji, 
dan mengenai pemalsuan tanda tangan, jika itu benar maka sudah masuk ranahnya pidana, karna ini menyangkut ke uangan negara.
secepatnya hal tersebut akan kami pertanyakan kepada Kapus Tri Karya Mulia, ucap Rohmat mengahiri perbincangan.

Berdasarkan Undang undang pemalsuan tanda tangan masuk dalam bentuk pemalsuan surat, yang dapat dijerat dengan Pasal 263 ayat(1) KUHP, pelakunya di ancam dengan pidana penjara selama enam tahun.

Tim :TempoIndonesia.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.