Header Ads

Terus Beroperasi, Dalang Penambangan Ilegal Jenis Pasir Silica si02 di Lampung Timur Hingga Kini Belum Terungkap.


TempoIndoneaia Lampung.Maraknya penambangan pasir illegal jenis pasir silica si02 yang terjadi di Kabupaten Lampung Timur, mendapat tanggapan dari beberapa elemen masyarakat kabupaten Lampung timur.

Masyarakat meminta pihak terkait pemerintah kabupaten Lampung Timur untuk mendorong pemerintah Lampung untuk menertifkan, menutup pertambangan pasir jenis pasir silica si02 ilegal di seluruh wilayah Kabupaten Lampung Timur karena dianggap merugikan pemerintah dan masyarakat serta terdampak merusak lingkungan.

Apa Dampak Lingkungan Akibat Penambangan Pasir Silica.
Beberapa masyarakat menilai baik provinsi dan kabupaten sama-sama sebagai pihak dirugikan atas aktifitas pertambangan illegal, dimana Income(pemasukan) ke Kas daerah berupa pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor perizinan pertambangan jenis pasir silica si02 NIHIL.
 
Sementara Samsuddin wakil ketua Kadin tetap(kamar dagang dan industri) bidang pertambangan, energi dan jasa perhubungan bersama anggota Komite tetap, Kemari, serta wakil ketua bidang media masa pos dan telekomunikasi Damiri, di kantor Kadin Jl.Buway Beliyuk no.01 Kompleks Perkantoran Pemkab Lamtim, desa Sukadana ilir. (02/05/23).mengatakan ke awak media.

“ Kami Kadin melalui pemkab Lamtim kepada pemprov Lampung, menilai baik Provinsi dan kabupaten sama-sama sebagai pihak dirugikan atas aktifitas pertambangan illegal ini, dimana Income(pemasukan) ke Kas daerah berupa pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor perizinan pasir Silica nihil, 

"selanjutnya pemkab Lamtim yang mempunyai wilayah tetapi tidak memiliki kewenangan juga tidak menerima pemasukan berupa galian C. disisi lain yang terjadi malah aksi ini dapat merusak ekosistem lingkungan hidup yang ada" ,jelasnya.

Pernah ada yang di tindak oleh APH.

Beberapa waktu lalu Warga Sidomulyo, Lampung Selatan, diamankan Polres Lampung Timur, Polda Lampung, lantaran membawa pasir silika mencapai puluhan ton.

"Muatan pasir silica tersebut dikemas ke dalam 600 karung dan dimuat dalam truk hino warna hijau," beber Kasatreskrim Polres Lampung Timur, Polda Lampung, Iptu Johannes Erwin Parlindungan Sihombing, Selasa (11/4/2023). Bulan lalu.

Truk diamankan saat melintas di jalan yang ada di Desa Mulyosari, Kecamatan Pasir Sakti, Senin (10/4/2023) pukul 12:10 WIB kemarin.
"Kami mengamankan truk Hino warna hijau melintas di jalan umum Pasar Semarang Baru, Desa Mulyosari," terangnya lebih lanjut.

Saat diperiksa, mobil tersebut tanpa dilengkapi izin sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku.
turut diamankan sopirnya berinisial KS (41) dan barang bukti. "KS (41) merupakan warga Desa Sidomulyo, Kecamatan Sidomulyo, Kabupaten Lampung Selatan," kata dia. 

"Kita masih belum bisa memastikan, dimana lokasi pengambilan pasirnya dimana," ucapnya. 
Sementara, pasal yang dilanggar yakni Pasal 158 dan Atau Pasal 161 UU Nomor 03 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 04 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Laporan: tim TempoIndonesia.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.