Header Ads

Buka Jalan Capres Alternatif, PKN Uji Materi UU Pemilu


TempoIndonesia.Net Berita Nasional. Setelah dinyatakan lolos sebagai partai politik peserta pemilu 2024 dengan nomor urut 9, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) mengajukan uji materi Pasal 222 UU Pemilu hal tersebut dikaitkan dengan syarat pengajuan calon presiden dan wakil presiden ke Mahkamah Konstitusi. 

Selain mendatangi MK, pengurus dan kuasa hukum juga telah mendaftarkan permohonannya dengan Nomer 09/PAN.Online/2023 di situs resmi MK. "Kami sudah mengajukan permohonan dan saat datang ke MK hari Jumat 20/01/2023, ternyata hanya melayani Online saja dan sudah kami masukkan secara online dan kebetulan dapat nomer 9 sesuai dengan nomor urut PKN, " kata Waketum PKN yang juga ketua Tim kuasa hukum Rio Ramabaskara, SH., MH kepada awak media saat dikonfirmasi hal tersebut di Jakarta. 
Dijelaskannya kedatangan ke MK dikoordinir Sekjen PKN Dr Sri Mulyono dan pengurus lainnya. dan untuk memastikan permohonan sudah masuk, direncanakan Selasa atau Rabu nanti akan dibawakan hard copy dokumen permohonannya. "Selasa atau Rabu kami akan ke MK lagi memastikan. 

Walau sudah pernah diuji, tapi dari legal standing dan argumentasi hukumnya kami yakin kali ini akan tembus, kata Rio, maka akan memudahkan munculnya Capres dan cawapres alternatif ataupun mempercepat kepastian Capres cawapres yang telah ada tapi digantung oligarki politik.
 
Dijelaskannya, ada hal yang mendasar dan berbeda dari belasan permohonan yang pernah ada. "Di Pasal 6A ayat 2 sdh tegas menyebutkan yang bisa mengusulkan capres cawapres adalah partai politik peserta pemilu, tapi ternyata setelah disahkan KPU ada empat parpol peserta pemilu yang tidak bisa mengusulkan karena tidak masuk dalam kriteria memilki kursi atau suara sah. Kami. Minta perlakuan yang adil sesuai asas Pemilu, " ujar Rio. 

Ditegaskannya, berbeda dengan permohonan pemohon sebelumnya, PKN tidak memasalahkan besaran prosentase kursi atau suara sah yang ditegaskan MK sebagai open legal policy, tetapi soal ada yang bisa pakai kursi dan suara sah tapi ada yang hak konstitusionalnya dihilangkan karena tidak memiliki dua persyaratan tersebut. 

"Bagaimana mungkin Pemilu akan adil, ketika dari Proses pendaftaran Parpol hingga mengambil nomer urut berjalan bersamaan saat mengajukan Capres diperlakukan diskriminatif. Ada empat parpol yaitu PKN, Gelora, Buruh dan Ummat terhalang haknya mengajukan calon presiden walau sudah menjadi partai politik peserta pemilu, "kata advokat asal NTB ini. 

PKN yang dipimpin mantan ketua Komisi 3 DPR RI Gede Pasek Suardika ini berharap, hakim MK harus bertanggungjawab mencarikan solusi yang tidak diperhitungkan sebelumnya itu atas keputusan Pemilu serentak. " Jika dulu Pileg dipakai dasar Pilpres di periode yang sama skrg malah tidak bisa bagi sebagian partai politik peserta pemilu. 
MK harus beri solusi agar hak konstitusional parpol peserta pemilu tidak dihilangkan oleh putusan MK. 
MK yang tugasnya menjaga dan memastikan hak konstitusional justru memutus atas putusan pemilu serentak menghilangkan hak 4 parpol baru,
Selain itu PKN menilai persyaratan kursi dan suara kehilangan makna dengan tidak dihitung nya 2,3 persen suara sah Pemilu 2019 lalu akibat dua parpol tidak lolos sebagai partai politik peserta Pemilu yaitu Partai Berkarya dan PKPI. 

Ini merupakan masalah serius akibat persyaratan Pemilu sebelumnya dipakai dasar di pemilu berikutnya sementara syarat ikut pemilu berikutnya harus mendaftar ulang dan diverifikasi ulang mulai dari nol. "Tampaknya ini dilupakan dan tidak dipikirkan konsekwensi dari pemilu serentak, " Kata Rio Ramabaskara. ***

Laporan: Aris Rinaldi.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.