Header Ads

Tolak Ditahan Nikita Mirzani Teriak Histeris Di Kejaksaan Serang.



TempoIndonesia.net.Benar kata pepatah Sepandai-pandai nya tupai melompat ahirnya bakalan jatuh juga, hal tersebut berlaku juga dengan artis kontroversi Nikita Mirzani yang menjadi tersangka dalam kasus pencemaran nama baik,

Artis yang terkenal dengan nama Nikmir tersebut ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang. Nikita ditahan usai penyerahan berkas tahap II oleh penyidik kepolisian Polres Serang Kota.

Dilansir di detikNews,kabarJurnalis.com menurut hasil pantauan di Kejari Serang, proses penyerahan tahap II berlangsung selama kurang lebih dua jam.dan Kondisi kesehatan Nikita sempat dicek oleh tim kesehatan sebelum dia dibawa Kejari.

"Jadi hari ini Selasa, 25 Oktober 2022, terhadap tersangka Nikita Mirzani telah dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan sampai dengan 13 November di Rutan Serang," kata Kajari Serang Freddy Di Simanjutak, Selasa (25/10/2022).
 
Dijelaskan Ferddy, pertimbangan penahanan adalah unsur objektif Pasal 21 ayat 4 bahwa ancaman hukuman terhadap tersangka adalah 5 tahun penjara. Kemudian alasan subjektif berdasarkan Pasal 21 KUHAP bahwa agar tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.
 
"Kemudian alasan subjektif Pasal 21 KUHAP menyatakan bahwa supaya terdakwa tidak mengulangi perbuatannya, melarikan diri dan menghilangkan barang bukti," pungkasnya.
 
Nikita Mirzani sempat teriak dan menangis selama proses pemberkasan  tahap II di Kejari Serang. Suaranya terdengar hingga keluar ruangan saat Nikita menangis dan berteriak.
 
"siapa Dito Mahendra," yang melaporkan saya Jahat kalian, suara Nikita terdengar histeris.
 
Di Kejari Serang pukul 18.00 WIB,   teriakan dan tangisan Nikmir terdengar hingga beberapa menit. sembari menyebut-nyebut Dito Mahendra sebagai orang yang  melaporkan dirinya.
 
"Kalian jahat semua di sini, kalian nggak punya hati nurani, kalian pikir saya sebagai penjahat," ujar Nikita. Berteriak teriak.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.