Ini 40 Parpol Peserta Pemilu 2024
Jakarta TempoIndonesia.Net Secara resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menutup pendaftaran partai politik calon peserta pemilihan umum (Pemilu) 2024.
"Tanggal 14 Agustus 2022 jam 23.59 WIB adalah batas akhir pendaftaran partai politik. Maka dengan demikian pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024 dinyatakan ditutup," kata Ketua KPU Hasyim Asyari di kantor KPU, Jakarta Pusat, Minggu (14/8/2022).
Setidaknya, hingga kini sudah tercatat s40 partai politik yang telah mendaftar ke Kantor KPU, yakni:
1. PDI Perjuangan (PDIP)
2. Partai Keadilan dan Persatuan (PKP)
3. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
4. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
5. Partai NasDem
6. Partai Bulan Bintang (PBB)
7. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)*
8. Partai Garuda
9. Partai Demokrat
10. Partai Gelora
11. Partai Hanura
12. Partai Gerindra
13. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
14. Partai Golongan Karya (Golkar)
15. Partai Amanat Nasional (PAN)
16. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
17. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
18. Partai Buruh
19. Partai Ummat
20. Partai Republik
21. Partai Rakyat Adil Makmur (Prima)
22. Partai Republiku Indonesia.
23. Parsindo
24. Partai Reformasi
25. Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai)
26. Partai Demokrasi Rakyat Indonesia (PDRI)
27. Partai Kedaulatan Rakyat
28. Partai Berkarya
29. Partai Indonesia Bangkit Bersatu
30. Partai Pelita
31. Partai Kongres
32. Partai Pandu Bangsa
33. Partai Bhinneka Indonesia
34. Partai Masyumi pukul
35. Partai Perkasa (Partai Pergerakan Kebangkitan Desa)
36. Partai Damai Kasih Bangsa
37. Partai Republik Satu
38. Partai Kedaulatan
39. Partai Pemersatu Bangsa
40. Partai Karya Republik (PAKAR).
Berita di lansir dari media Tribunnews.
Post a Comment