Tugu Macan Ditata Masarakat Bersuara
TempoIndonesia.net. Penataan lokasi pedagang kaki lima di areal tugu macan dan sekitarnya yang dilakukan oleh Pemerintah Desa (Pemdes) Brabasan, mendapatkan tanggapan positif dari berbagai pihak. Salah satunya adalah Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) setempat, M. Muslihudin. Ia mengatakan, sebagai perwakilan masyarakat Desa Brabasan, dirinya menyambut baik upaya Kades Sugiono sebab muara dari semua itu adalah untuk mensejahterakan masyarakat pedagang (26/7/22).
"Dengan penataan yang lebih baik, maka lokasi tugu Macan dan sekitarnya akan terlihat makin rapih dan hal ini tentu akan menimbulkan kesan nyaman bagi pengunjung," kata Muslihudin.
Karena itu, atas nama lembaga dan pribadi, Muslihudin mengaku akan terus memberikan dukungan sejauh kebijkan yang dilakukan berorientasi demi kepentingan masyarakat luas.
Hal senada juga disampaikan pedagang es tebu di lokasi setempat, Roji (54) yang mengungkapkan rasa terimakasih sebab masih diperbolehkan berdagang di seputar Tugu Macan. Dikatakannya, ia dan keluarganya benar-benar membutuhkan dapat berusaha di sini.
"Pekerjaan saya hanya leles singkong, Pak. Maka kalau dilarang dagang di sini, saya mungkin akan leles singkong lagi," ungkapannya seraya menambahkan kalau ia dan keluarganya hanya mencari untuk makan.
Diberitakan sebelumnya, agar terlihat rapi dan asri, Pemerintah Desa Brabasan, Kecamatan Tanjung Raya, melakukan penataan lokasi berdagang di seputar Tugu Macan. Kepala Desa setempat, Sugiono, mengatakan pembenahan yang dilakukan tersebut selain untuk menjaga keindahan dan kerapihan, juga sebagai upaya meningkatkan perekonomian masyarakat pasca pandemi Covid 19.
"Selain itu, desa ini juga adalah salah satu pusat perekonomian di Kabupaten Mesuji, akses menuju komplek perkantoran Pemkab, bahkan Penjabat Bupati (Pj) Bupati Mesuji pun tinggal di sini," ucap Kades Sugiono. "Oleh karenanya, kesan kumuh dan berantakan harus benar-benar dihindari."
Untuk memastikan kenyamanan tersebut, Kades Sugino telah melakukan penataan dan penambah lokal dagang dari rangka baja ringan berukuran 3x3 meter.
"Dalam hal ini, kita sudah berkoordinasi dengan Camat serta dinas terkait, juga sudah merapatkannya bersama BPD agar kesemuanya ini dapat terakomodir dalam Peraturan Desa," urai Kades Sugiono.
Laporan: Aris
Editor: Fajar
Post a Comment