Header Ads

Disdikbud Mesuji Terapkan PPDB Sistem Zonasi,Ini Penjelasan Andi S Nugraha

foto istimewa:Andi S Nugraha, SH.MH Kepala Dinas Pendidikan & Kebudayaan 



Mesuji -TI.Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Mesuji terapkan Penerima Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2022 dengan menggunakan sistem zonasi.Sistem ini bertujuan untuk pemerataan pendidikan bagi siswa/siswi yang berada di Kabupaten Mesuji.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan kabupaten Mesuji Andi S. Nugraha, SH.MH mengatakan Penerima Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2022 dilakukan dengan jalur zonasi dengan kuota 50% paling tinggi dibandingkan jalur lain.

Andi menjelaskan "Untuk jalur zonasi ditujukan bagi yang berdomisili sesuai wilayah zonasi yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah,Domisili berdasarkan alamat dalam kartu keluarga yang diterbitkan minimal satu tahun sebelum tanggal pendaftaran,” Kamis (02/06/2022).

Andi menambahkan Jika tidak memiliki KK karena kondisi tertentu (bencana alam/sosial), maka bisa diganti dengan surat keterangan domisili dari RT atau RW yang sudah dilegalisir Kepala Desa.

"Surat tersebut menjelaskan bahwa siswa yang bersangkutan sudah berdomisili minimal satu tahun sejak terbitnya surat keterangan domisili"imbuhnya

Andi berharap sistem zonasi memberi dampak signifikan bagi sekolah-sekolah yang berada di pinggir daerah. Sistem ini memberikan peluang anak bisa mendapatkan sekolah dengan wilayah terdekat.

Dengan demikian, PPDB tahun 2022 sangat terbantu dengan sistem zonasi untuk pemerataan pendidikan bagi siswa. Jalur zonasi sekolah bisa memenuhi kapasitas maksimal sekolah dalam menampung siswa/siswi didik,” Tutup Andi S. Nugraha.Ardhian

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.