Header Ads

Ini Tuntutan Jaksa PN Tanjung Karang Kepada Mantan Kadis Lingkungan Hidup Mesuji Supeno Bowo.


Mesuji Lampung Fakta 7.com-- Mantan kadis dinas lingkungan hidup Supono bowo menjalani sidang lanjutan , Dalam sidang tesebut tuntutan hukuman pidana tersebut dibacakan oleh Rudi Vernando. Jaksa Penuntut, pada gelaran persidangan lanjutannya yang digelar di PN Tanjungkarang, pada Rabu pagi 18 Mei 2022.

Jaksa menilai Supono Bowo Wirianto terbukti melakukan korupsi terhadap anggaran operasional pada Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Perlindungan Perempuan dan Anak, tahun anggaran 2018 – 2019 lalu, saat dirinya tengah menjabat,Kepala Dinas PPKB Kabupaten Mesuji.

Oleh karenanya Jaksa pun meminta kepada Majelis Hakim untuk menjatuhkan hukuman terhadapnya, sesuai dengan yang diatur dan diancam dalam Pasal Pasal 2 ayat (1), Juncto Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999.

Sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia nomor 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tipikor, Juncto pasal 64 ayat (1) KUHP.

"Menuntut Pidana kepada terdakwa Suparno Bowo Wiranto Pidana Penjara selama 8 Tahun dan 6 Bulan serta denda sebesar 300 Juta , dengan subsidair selama 6 bulan pidana kurungan" ucap Jaksa Rudi bacakan tuntutannya.

Selain itu Terdakwa juga dihukum dengan pidana tambahan berupa Uang Pengganti kerugian negara yang terbukti telah dinikmati olehnya, sebesar total Rp1.443.100.155 (Satu milyar empat ratus empat puluh tiga juta seratus ribu seratus lima puluh lima rupiah).

Dengan ketentuan apabila tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan Pengadilan, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Dan jika dalam hal membayar pidana Uang Pengganti Kerugian Negara tersebut Supono Bowo Wirianto tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun.

Atas Tuntutan hukuman yang dibacakan oleh Jaksa tersebut, Terdakwa akan membacakan nota pembelaannya di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang pada gelaran persidangan mendatang, Rabu 25 Mei 2022, guna mendapatkan keringanan hukuman dalam vonisnya nanti.(Aris)

Editor Aris Rinaldi.

.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.